Semarang, Sonora.ID - Rabu, 7-10-2020 adalah hari di mana sejumlah mahasiswa dari berbagai elemen universitas melakukan aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Di mana yang sudah banyak kita ketahui bahwa isi dari UU tersebut adalah mencakup tentang hak-hak buruh yang direnggut.
Sebenarnya dalam Omnibus Law ini terdiri dari 3 pasal, di antaranya tentang ketenagakerjaan:
Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Baca Juga: Ganjar Dukung Langkah Buruh Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja
Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.