Noxy menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.
“Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan KA dan para pengguna jalan itu sendiri. Apabila terjadi kecelakaan itu sangat merugikan semua pihak, tidak hanya pengguna jalan namun juga KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang” papar Noxy.
Baca Juga: KA Wisata Raih Penghargaan BUMN Marketeers Award 2020
Daop 2 Bandung mencatat, Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 25 kecelakaan di Jalur KA dengan rincian jumlah korban meninggal sebanyak 15 orang dan luka berat 10 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang dan sepanjang Jalur KA.
Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
“Diharapkan masyarakat dan pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Kami himbau sekali lagi agar selalu disiplin dan waspada dalam berkendara. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," tutup Noxy.
Baca Juga: Kurangi Angka Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang