Banyak Dikritik, Bagaimana Isi PMK Menkes Terawan Soal Layanan Radiologi?

8 Oktober 2020 15:30 WIB
Ilustrasi USG
Ilustrasi USG ( )

Sonora.ID – Beberapa warganet di media sosial sedang ramai membicarakan aturan dokter obgyn dan dokter umum yang tidak diperbolehkan untuk melakukan ultrasonography (USG).

Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2020 mengenai Pelayanan Radiologi Klinik.

Berdasarkan peraturan baru Menkes ini, USG bisa dilakukan melalui dokter radiologi.

Selain kritik dari masyarakat, PMK Nomor 24 Tahun 2020 juga menuai reaksi dari lebih dari 30 perhimpunan dokter.

Baca Juga: Menko PMK Kritisi Angka Kemiskinan di Indonesia yang Tergolong Tinggi

Melansir dari Kompas.com, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang merupakan dokter spesialis radiologi dinilai mengutamakan rekan sejawatnya dalam memberikan pelayanan medis menggunakan peralatan modalitas radiasi pengion dan non-pengion dengan menerbitkan peraturan ini.

Harian Kompas, 6 Oktober 2020, memberitakan, aturan yang ditandatangani Terawan tersebut ditentang 41 organisasi profesi dan kolegium.

Muncul kekhawatiran bahwa peraturan ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, mengingat jumlah dokter radiologi di Indonesia yang tidak begitu banyak.

Baca Juga: Kehadirannya Dinantikan Publik, Pihak Kemenkes: Jadwal Pak Menkes Padat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm