Banjarmasin, Sonora.ID - Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, nampaknya tidak hanya membuat resah kaum buruh atau pekerja.
Setelah dicermati dengan seksama, di dalam UU itu terdapat pasal yang ternyata juga mengatur dunia pendidikan.
Yakni pasal 65 pada paragraf 12 tentang bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal itu menjelaskan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Kemendikbud Hapus Ujian Nasional Tapi Berlakukan Asesmen Nasional, Apa Itu?
Pasal 65 ini kemudian berkaitan dengan Pasal 26 A yang menyebut penanaman modal asing bisa dilakukan dengan memenuhi Perizinan Berusaha dan Pemerintah Pusat.
Artinya, pemodal asing bisa dengan mudah membangun lembaga pendidikan selama memenuhi izin dari Pemerintah Pusat.
Menanggapi hal di atas, Pengamat Pendidikan di Kalimantan Selatan, Reja Fahlevi pun angkat bicara.
Ia mengutarakan keberadaan pasal itu sama halnya dengan mencoba untuk mengkapitalisasi pendidikan.
Baca Juga: Masalah UU Cipta Kerja Belum Selesai, Aksi Penolakan dari Mahasiswa Terus Dilakukan