Sonora.ID - Aliansi Jurnalis Indepenen (AJI) Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja karena mengancam demokratisasi penyiaran dan merugikan pekerja.
Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan mengatakan, AJI mengecam pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja karena dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik.
Pembahasan undang-undang dipersoalkan sejak awal karena rendahnya partisipasi publik dalam pembahasannya, terutama dari kelompok yang terdampak langsung dari regulasi tersebut, di antaranya adalah buruh.
Baca Juga: Protes UU Omnibus Law, Ribuan Buruh di Sumu Aksi Mogok Kerja
“Pertanyaan soal partisipasi itu makin besar karena DPR dan pemerintah ngotot tetap melakukan pembahasan pada saat negara ini menghadapi pandemi. Saat undang-undang ini disahkan, kasus infeksi sudah lebih dari 311.000 dan lebih dari 11.000 meninggal. Sikap ngotot pemerintah dan DPR ini menimbulkan pertanyaan soal apa motif sebenarnya dari pembuatan undang-undang ini,” jelasnya.
“Kami menilai bahwa pembahasan yang cenderung tidak transparan dan mengabaikan aspirasi kepentingan publik ini karena pemerintah ingin memberikan insenstif yang besar kepada pengusaha agar investasi makin besar meski mengorbankan kepentingan buruh dan membahayakan lingkungan hidup. Pemerintah Joko Widodo sendiri sejak awal memang menggadang-gadang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini untuk menggenjot investasi,” terangnya Kembali.