Disahkan DPRD Kalsel, Perda Retribusi Jasa Umum Alami Tiga Kali Revisi

9 Oktober 2020 09:55 WIB
pengesahan Revisi Perda Retibusi Jasa Umum DPRD Kalsel
pengesahan Revisi Perda Retibusi Jasa Umum DPRD Kalsel ( Humas DPRD Kalsel)

Banjarmasin, Sonora.ID – Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum akhirnya disahkan oleh DPRD Kalimantan Selatan, melalui rapat paripurna yang digelar kemarin, Kamis (08/10).

Perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodir penambahan obyek dan perubahan tarif sejumlah pelayanan yang masuk kategori retribusi jasa umum.

Dokumen perubahan tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum DPRD Kalimantan Selatan, Haryanto, dalam rapat yang turut dihadiri Pelaksana Tugas Gubernur, Rudy Resnawan.

“Jadi perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan penambahan obyek dan perubahan tarif,” tuturnya di hadapan anggota dan undangan rapat.

Ia mengakui bahwa Perda tersebut sudah beberapa kali mengalami perubahan, sejak disahkan pertama kali di tahun 2011. Yakni diubah jadi Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perda Nomor 13 Tahun 2018 dengan judul dan pokok bahasan yang sama.

“Ini karena adanya beberapa perubahan tarif, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan pendidikan dan retribusi pelayanan persampahan,” ungkapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menambahkan, materi Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 ini juga mendapatkan sejumlah cacatan sejumlah akhirnya disepakati.

Seperti adanya apresiasi terhadap tenaga kesehatan dan non kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah dengan mengubah komposisi jasa sarana prasana dan jasa pelayanan menjadi 50:50 atau bagi dua.

“Perhitungan harga satuan per parameter pemeriksaan kesehatan ditetapkan berdasarkan biaya sarana dan biaya bahan yang diperlukan untuk setiap pemeriksaan sebesar 50 persen, ditambah jasa pelayanan sebesar 50 persen,” tutur Haryanto lagi.

Untuk itu, Pansus juga memberikan solusi kepada SKPD pemungut, agar tetap bisa melayani masyarakat meskipun jenis pelayanan dan tarif retribusinya belum dicantumkan dalam lampiran materi Perda.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga mendapat rekomendasi untuk melakukan perubahan nomenklatur Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar sesuai dengan tugas dan fungsinya. (EV)

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm