BPJSTK Beri Waktu Perbaikan Hingga 8 Oktober Bagi Penerima Yang Belum Terima Subsidi

9 Oktober 2020 16:30 WIB
Ilustrasi subsidi gaji dan BPJS
Ilustrasi subsidi gaji dan BPJS ( )

Lampung, Sonora.ID - 99 persen karyawan swasta yang gajinya dibawah 5 juta sudah mendapatkan saluran dana dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Namun bila ada karyawan yang memenuhi syarat tetapi belum menerima transfer subsidi gaji di rekeningnya sampai Kamis 8 Oktober 2020, berarti ada masalah pada rekeningnya.

BPJSTK mempersilahkan perusahaan terkait untuk melakukan koreksi atau perbaikan data hingga kamis 8 Oktober 2020. Pencarian Tahap I sampai Tahap IV sudah selesai dan Oktober ini akan masuk ke pencairan tahap V.

BPJSTK Cabang Bandar Lampung sampai saat ini belum mengetahui presentase angka realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan swasta di Lampung.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bandung Apresiasi Mitra Kerja Terbaik Tahun 2020

Menurut Kepala BPJSTK Cabang Bandar Lampung Widodo, pihaknya hanya bertugas untuk mengumpulkan data peserta BPJSTK di wilayah kerjanya yang aktif hingga Juni 2020, agar menyiapkan rekening bank.

"Alurnya data kemudian kami serahkan ke BPJSTK pusat untuk divalidasi dan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja," ungkap Widodo saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Kamis (8/10/2020).

Untuk jumlah data valid terbaru yang sudah dikirimkan ke pusat, BPJSTK Cabang Bandar Lampung ada sebanyak 107.566 peserta yang berasal dari Bandar Lampung, Metro, Lampung Timur, Tanggamus, Pringsewu,Pesawaran, dan Lampung Selatan.

Baca Juga: Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Peserta Cukup Bayar 1 Persen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm