Jokowi Mempersilakan Masyarakat yang Tolak UU Ciptaker Untuk Ajukan Gugatan ke MK

9 Oktober 2020 19:00 WIB
Presiden Jokowi menerima dua pemimpin serikat buruh ke Istana, yakni Presiden KSPI Said Iqbal beserta Presiden KSPSI Andi Gani.
Presiden Jokowi menerima dua pemimpin serikat buruh ke Istana, yakni Presiden KSPI Said Iqbal beserta Presiden KSPSI Andi Gani. ( Antara Foto)

Sonor.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.

Baca Juga: Demo Buruh di Surabaya Dicederai Perusuh, Risma: Kenapa Kamu ke Sini?

Selain itu, Presiden Jokowi juga menanggapi aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang telah digelar selama tiga hari berturut-turut untuk menolak UU Cipta Kerja.

Jokowi menganggap aksi ini disebabkan oleh disinformasi dan hoaks yang sempat menyebar luas di kalangan masyarakat.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Sempat Nyatakan Tidak Tunda Pilkada, KPU: Jika Pandemi Memburuk, Kemungkinan Ditunda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm