Palembang, Sonora.ID - Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) merupakan wadah bagi sejumlah organisasi tani dalam menyuarakan kepentingan kaum tani di Provinsi Sumatera Selatan.
Beberapa organisasi tani yang tergabung dalam Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan adalah Serikat Tani Nasional (STN), Garda Sriwijaya Indonesia (GSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan lain-lain.
Mereka bersama para petani di Kota Palembang, mengadakan aksi unjuk rasa dalam rangka menolak disahkannya undang-undang cipta kerja, Kamis (8/10), di depan pintu masuk komplek DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Lakukan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Perkantoran Terpadu
Sekitar seratus orang petani mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Mereka merupakan petani di Kota Palembang yang tinggal di wilayah Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Sekretaris Jendral (Sekjen) KRASS, Dedek Chaniago mengatakan, pemberian kesempatan kepada korporasi untuk menguasai lahan warga negara Indonesia seluas-luasnya, adalah sebuah kebijakan keblinger yang diambil oleh pemerintah.
“Kita tahu Sumatera Selatan, itu memiliki luasan tanah 9 juta hektare. 6 juta hektarenya dikuasai oleh korporasi. Sementara, 1 juta hektare, itu hanya dikuasai oleh masyarakat,” ujar Dedek Chaniago, saat memimpin aksi unjuk rasa, Kamis (8/10), di depan pintu masuk komplek DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Apresiasi untuk UMKM, Bank Indonesia Selenggarakan KKI 2020 Seri 2