Palembang, Sonora.ID - Salah satu permasalahan yang paling akut dirasakan oleh petani Indonesia adalah penyelesaian reforma agraria.
Hal ini diungkapkan Koordinator Lapangan Serikat Tani Nasional (STN) Sumatera Selatan Edi Susilo, saat melakukan aksi unjuk rasa menolak disahkannya undang-undang cipta kerja, Kamis (8/10), di depan pintu masuk komplek DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Edi, Presiden RI Joko Widodo sudah menjanjikan lahan seluas 12 juta hektare untuk tanah obyek reforma agraria (tora), dan 12 juta hektare lain untuk perhutanan sosial.
Baca Juga: Luas Tanah di Sumsel 9 Juta Hektare, Sekjen KRASS: 6 Juta Hektare Dikuasai oleh Korporasi
“Itu dalam kerangka reforma agraria,” ujar Edi Susilo, saat diwawancarai sejumlah insan pers, Kamis (8/10).
Ia mengungkapkan, undang-undang cipta kerja, dinilai akan menjegal hal tadi.
Dikatakannya, klausul undang-undang cipta kerja menyebut, penguasaan hak guna usaha (hgu) sampai 90 tahun.
Menurutnya, hal tersebut membuat kaum tani menjadi sengsara.
“Ini sangat menyengsarakan kaum tani,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Lakukan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Perkantoran Terpadu
Sampai hari ini, sambungnya, penderitaan yang dialami oleh kaum tani di Sumatera Selatan masih berlanjut.
Ia menambahkan, selain penderitaan fisik, kaum tani bahkan ada yang tewas dalam mempertahankan lahannya.