7 Hoaks yang Dibantah Presiden Jokowi Mengenai UU Cipta Kerja

10 Oktober 2020 09:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penolakan omnibus law cipta kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penolakan omnibus law cipta kerja ( )

Sonora.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan pernyataan resmi setelah demo besar-besaran terjadi di beberapa wilayah terkait dengan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam pernyataannya, Jokowi mengungkapkan beberapa alasan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan mendorong investasi yang masuk ke Indonesia.

Jokowi juga mengungkapkan aksi demo besar-besaran yang terjadi ini dipicu oleh disinformasi atau hoaks terkait poin-poin UU Cipta Kerja.

Berikut ini 7 daftar hoaks yang dibantah oleh Presiden Jokowi pada Sabtu (10/10/2020):

Baca Juga: Jokowi Mempersilakan Masyarakat yang Tolak UU Ciptaker Untuk Ajukan Gugatan ke MK

Upah minimum dihapus

Jokowi menegaskan bahwa upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

Baca Juga: Temui Perwakilan Buruh, Gubernur Jatim Kirim Surat ke Presiden

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm