7 Hoaks yang Dibantah Presiden Jokowi Mengenai UU Cipta Kerja

10 Oktober 2020 09:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penolakan omnibus law cipta kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penolakan omnibus law cipta kerja ( )

Upah per jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam. Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama. Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

Cuti dihapus

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja tidak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan. Misalnya cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih bisa didapatkan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dukung Mahasiswanya Demo, Dosen-Dosen Ini Liburkan Kuliah & Janji Beri Nilai A

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.

PHK sepihak

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

Baca Juga: Temui Demonstran, Anies Baswedan Janji Sampaikan ke Pemerintah Pusat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm