Upah per jam
Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam. Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama. Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.
"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.
Cuti dihapus
Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja tidak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan. Misalnya cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih bisa didapatkan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dukung Mahasiswanya Demo, Dosen-Dosen Ini Liburkan Kuliah & Janji Beri Nilai A
"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.
PHK sepihak
Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.
Baca Juga: Temui Demonstran, Anies Baswedan Janji Sampaikan ke Pemerintah Pusat