Boleh makan di restoran
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 101/2020, makan di restoran, warung makan, hingga kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.
Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
Resepsi pernikahan boleh digelar
Upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi. Sedangkan, penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
Adapun, petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI, Jokowi Tak Setuju: Mini Lockdown Lebih Efektif
Pasar dan mal boleh beroperasi
Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Jam operasional pasar diatur pengelola pasar. Sedangkan, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.
Dilarang beraktivitas di RTH dan RPTRA
Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi.
Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan.
"Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan," kata Anies.
Baca Juga: Pekerja Tempat HIburan Malam Tentang PSBB, Annisa Bahar: Agar Teman-teman Saya Bisa Bekerja Kembali
Bioskop dibuka kembali
Dengan diberlakukannya PSBB transisi, kini bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi.
Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies.
Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah. Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.