2. Berlatih di pusat kebugaran
Pusat kebugaran di DKI Jakarta kembali dibuka dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.
Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antarpengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal 2 meter.
Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.
Setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan prosedur standar operasional (standard operational procedure/SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.
Baca Juga: XXI Duta Mall Banjarmasin Tutup Lagi, Manajemen Akui Belum Dapat Izin
Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alat pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00 WIB dan jam tutup operasional pukul 21.00 WIB.
3. Mal dan pusat perbelanjaan
Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi akan diatur pengelola pasar.
Sementara itu, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait.