Semarang, Sonora.ID - Tim Satgas Covid-19 di Kota Semarang punya terobosan baru dalam menekan angka penularan Covid-19.
Warga yang kedapatan memakai masker saat petugas menggelar operasi yustisi akan mendapatkan uang sebesar Rp50.000.
"Pemberian reward bagi warga yang tertib memakai masker ini akan mulai kita terapkan sampai Desember mendatang," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto saat dihubungi.
Dia mengaku, pemberian uang tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang mematuhi protokol kesehatan.
"Dananya memang dari uang pribadi. Bentuknya nanti akan bervariasi mulai dari uang, masker, sembako dan lainnya," ucapnya.
Fajar mengaku belasan telah mendapatkan uang Rp50.000 saat pihaknya menggelar operasi yustisi.
Baca Juga: Masker Batik dari Kudus Semakin Popular dan Kebanjiran Pesanan
"Kemarin ada 12 orang. Yang menerima dari berbagai kalangan, ada pelajar, pegawai, ibu rumah tangga, tukang becak, pemulung dan ojol. Untuk selanjutnya bisa bertambah. Kita targetkan maksimal 20 orang sehari," jelasnya.
Sementara itu, bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan ada penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) hingga sanksi sosial.
"Kami sudah menjaring 47 pelanggar. 18 orang disita KTP-nya, sedangkan 29 orang disanksi menyapu TPU, push up, dan menyanyikan lagu kebangsaan," katanya.
Fajar menilai penggunaan masker saat ini menjadi cara terampuh dalam mencegah penularan Covid-19 di Kota Semarang. Terlebih lagi, hingga kini vaksin Covid-19 belum juga ditemukan.
Sementara itu, dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP Semarang juga menjaring sekitar 47 pelanggar ketentuan pemakaian masker. Dari 47 orang itu, 36 di antaranya diminta melakukan rapid test.
“Dari 36 orang yang di-rapid test, dua di antaranya hasilnya dinyatakan reaktif. Sisanya nonreaktif. Untuk yang reaktif langsung kita minta melakukan isolasi,” imbuh Fajar.
Baca Juga: Operasi Yustisi Covid-19 Rutin Digelar, Warga Kotamobagu Masih Abai Pakai Masker