“Hari ini kita aksi damai. Kita mengadakan aksi solidaritas kepada empat kawan kita yang masih ditahan oleh kepolisian pasca aksi demo menolak Omnibus Law pada 7 Oktober lalu. Sebagai kawan kita perlu merespon itu. Kita menolak tindakan represif dan menuntut empat kawan kita untuk dibebaskan. Dan juga menolak pengesahan UU Cipta Kerja," kata salah satu peserta aksi.
Koordinator Aksi Dephen menegaskan, dalam aksi damai tersebut menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI dan menolak UU Cipta Kerja dan UU lainnya yang tidak pro terhadap rakyat.
"Selain itu, kami juga mendesak dibebaskannya empat mahasiswa yang masih ditahan di Polrestabes Semarang. Dan juga meminta diusut tuntas represifitas aparat terhadap massa aksi Geram pada 7 Oktober lalu," ujarnya.
Baca Juga: Dukung Mahasiswanya Demo, Dosen-Dosen Ini Liburkan Kuliah & Janji Beri Nilai A
Selanjutnya, pihaknya meminta dihentikannya segala bentuk represivitas terhadap masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyatakan aspirasi dan pendapatnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis memantau langsung jalannya aksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut. Di hadapan massa aksi, dia menegaskan bahwa pihaknya perlu mengkaji penangguhan penahanan tersebut.
"Terkait penangguhan penahanan temannya adik-adik (mahasiswa) yang masih ditahan, silahkan mengajukan sesuai prosedur hukum. Dan harus ada yang menjamin dari pihak keluarga sebagai penanggung jawab. Nanti akan kita kaji lebih lanjut," katanya.
Pihaknya juga menyatakan akan menjamin empat mahasiwa yang ditahan tersebut diperlakukan secara baik.
"Saya menjamin keselamatan adik-adik yang ada di Polrestabes Semarang. Saya yang bertanggung jawab. Saya jamin tidak ada apa-apa,"ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Balikpapan Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja