Pekanbaru, Sonora.ID - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Farid Bachtiar melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama secara virtual dengan pimpinan dan 5 Perguruan Tinggi di Provinsi Riau dalam rangka pembetukan Tax Center.
Kesepakatan Bersama tentang Tax Center tersebut dijalin dengan Perguruan Tinggi yaitu Universitas Islam Indragiri, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bangkinang, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indragiri (STIE-I) Rengat, Universitas Pasir Pangaraian dan Politeknik Caltex Riau.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, jumlah Tax Center di wilayah Provinsi Riau sampai dengan saat ini bertambah menjadi 14 unit dari 9 Tax Center yang telah bekerjasama sebelumnya dengan Universitas Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Sjarif Kasim, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Lancang Kuning, Universitas Islam Riau, IBT Pelita Indonesia, STIE Persada Bunda, Universitas Islam Kuantan Singingi,dan STIE Tuah Negeri Dumai.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Pendaftaran Bapaslon di Riau Bisa dengan Video Call
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mengajak peran aktif unsur sivitas akademik di Perguruan Tinggi sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, melalui pelaksanaan sosialisasi dan penyebaran informasi perpajakan, penyelenggaraan layanan konsultasi dan asistensi layanan perpajakan online, penelitian dan/atau pengkajian dibidang perpajakan, dan kegiatan lain dalam mendukung program kerja Direktorat Jenderal Pajak ataupun Perguruan Tinggi.
Acara tersebut dihadiri oleh 267 peserta yang terdiri dari sekitar 250 Relawan Pajak, 5 Pimpinan Perguruan Tinggi dan 9 Pengurus Tax Center tersebar diseluruh Wilayah Provinsi Riau.
Melalui kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dan Perguruan Tinggi ini, diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan dan pemberian informasi perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau.