Akhirnya Bangladesh Setujui Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan

13 Oktober 2020 10:30 WIB
Bangladesh memberlakukan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan
Bangladesh memberlakukan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan ( )

"Wanita Bangladesh sudah muak dengan kegagalan pemerintah untuk menangani pemerkosaan dan pelecehan seksual berulang kali," kata Meenakshi Ganguly, direktur Asia Selatan di Human Rights Watch, dalam sebuah pernyataan pekan lalu.

"Pemerintah Bangladesh akhirnya harus menepati janji kosongnya dan mengindahkan seruan para aktivis untuk mengambil tindakan berarti untuk memerangi kekerasan seksual dan untuk mendukung para penyintas." Imbuhnya.

Setidaknya 975 wanita dan anak perempuan diperkosa dalam sembilan bulan pertama tahun 2020 di Bangladesh, menurut Ain o Salish Kendra, sebuah organisasi hak asasi manusia dan bantuan hukum Bangladesh yang berbasis di ibu kota, Dhaka.

Baca Juga: KPP-RI Segera Usulkan RUU PKS Agar Masuk ke Dalam Prolegnas 2021

Meskipun begitu, hukuman baru ini mungkin tidak langsung diterapkan secara luas.

Menurut Human Rights Watch, Bangladesh memiliki tingkat hukuman yang sangat rendah untuk pemerkosaan, dan korban menghadapi banyak kesulitan dalam melaporkan kejahatan seksual dan mengejar kasus hukum terhadap tersangka penyerang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm