Ini Syarat KPU Makassar yang Harus Dipenuhi Lembaga Survei dan Quick Count

13 Oktober 2020 15:00 WIB
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sejumlah lembaga survei mulai bermunculan jelang Pilkada Makassar 2020. Selain membuat polling di media sosial, lembaga ini sudah merilis hasil survei elektabilitas pasangan calon yang bertarung.

Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari mengatakan pihaknya telah membuka pendaftaran bagi lembaga survei dan penghitungan cepat. Sejauh ini, sudah ada yang mendaftar sejak dibuka awal November tahun lalu.

"Sejauh ini sudah ada beberapa lembaga yang mendaftar. Saya cek datanya dulu di kantor. Kami akan umumkan setelah batas akhir pendaftaran yaitu 8 November 2020," ujar Endang saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Unggul di Survei, Danny-Fatma Jadikan Penyemangat Menangkan Pilkada Makassar 2020

Endang menyebut lembaga survei perlu mendaftarkan diri ke KPU sebagai legalitas. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Di antaranya tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.

"Ada sejumlah persyaratan, itu regulasinya diatur dalam pkpu. Seperti berbadan hukum, sumber dananya jelas," jelasnya.

Lembaga survei harus membuat beberapa surat pernyataan, seperti tidak mengganggu proses, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat, tidak mengubah data lapangan, dan surat menggunakan metode ilmiah.

Selain itu, wajib melaporkan metodologi pencuplikan data, sumber data, sumber dana, jumlah responden, serta tempat dan waktu survei.

Baca Juga: Survei CRC: Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi Unggul di Pilkada Makassar 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm