SONORA.ID - Dalam menciptakan bangsa Indonesia yang mandiri, cerdas, dan sejahtera diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo, pengembangan SDM menuju era teknologi dan informasi adalah prioritas utama saat ini. Untuk itu, di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah mengubah cara aktivitas dan sosialisasi masyarakat menjadi serba digital, diperlukan SDM yang cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.
Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin menegaskan Sumber daya manusia Indonesia harus disiapkan untuk mampu bersaing, cepat beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan teknologi informasi yang mendisrupsi segala bidang. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Pembekalan Kepala Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LX dan PPRA LXI Tahun 2020 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).
Di sisi lain, lanjut Wapres, untuk membangun Indonesia yang sejahtera dan makmur, juga diperlukan perbaikan struktur perekonomian atau transformasi ekonomi. Meskipun perekonomian mengalami perubahan akibat pandemi Covid-19, namun pemerintah terus berupaya memperbaiki struktur perekonomian sebagai pemulihan ekonomi sekaligus mengejar visi menjadi negara maju di 2045.
“Upaya perbaikan struktur ekonomi juga tetap dilakukan pada masa pandemi ini, termasuk dengan merevitalisasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui integrasi, konsolidasi dan streamlining (pelurusan) kegiatan usahanya guna meningkatkan efisiensi, daya saing dan profitabillitasnya,” papar Wapres.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga melakukan upaya lain di antaranya melalui pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai arus baru perekonomian Indonesia serta memastikan penyerapan belanja negara dan daerah dapat segera direalisasikan.
“Presiden pada awal September 2020 juga telah mengimbau kepada seluruh kepala daerah, bahwa belanja negara atau daerah, merupakan salah satu solusi kunci bagi pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Penyerapan belanja daerah harus segera direalisasikan agar pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini dapat mencapai angka positif, In Sya Allah,” ujar Wapres.
Pada kesempatan yang sama, Wapres juga menyinggung isu Undang-Undang Cipta kerja. Ia menilai undang-undang ini merupakan respon pemerintah terhadap tuntutan masyarakat agar tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas, perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
“Undang-undang Cipta Kerja diperlukan karena selama ini iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh aturan yang berbelit-belit dan tumpang tindih. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan-pembenahan melalui Undang-Undang yang terpadu yang lebih responsif dan memberikan kepastian hukum lebih baik bagi dunia usaha. Untuk itulah dibuat Undang-Undang Cipta Kerja yang diyakini akan meningkatkan daya saing negara kita dalam persaingan global,” ungkap Wapres.
Sehubungan dengan berbagai demonstrasi yang terjadi sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang ini, Wapres menjelaskan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
“Pemerintah membuka diri apabila masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya. Dan sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan materi Undang-Undang Cipta Kerja dapat menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum,” tegas Wapres.