Balikpapan, Sonora.ID - Polresta Balikpapan akan menikdak tegas, bagi pengunjuk rasa yang melakukan tindakan anarkis pada aksi unjuk rasa yg akan digelar Kamis (15/20).
Rencananya, unjuk rasa Akan dilakukan kembali di Balikpapan dalam rangka menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Menurut Kapolresta Balikpapan Turmudi, pihaknya akan melakukan pengawalan bagi pengunjuk rasa nanti, sesuai protap. Rencananya, unjuk rasa akan dilaksanakan kembali pada Kamis pada 15 Oktober di simpang tiga Plaza Balikpapan.
Baca Juga: Ditilang Polisi, Dua Pemuda di Lampung Acungkan Senjata Api
Turmudi menjelaskan, pengamanan akan dilakukan di gedung DPRD dan kantor Wali Kota Balikpapan serta obyek lainnya. Dan diharapkan tidak ada tindakan anarkis.
Apabila terjadi anarkis dalam aksi unjuk rasa nanti, akah ditindak tegas oleh kepolisian dan tidak akan ada toleransi, bagi pengunjuk rasa.
Turmudi menghimbau, agar pengunjuk rasa melakukan aksi unjuk rasa dengan tidak anarkis dan damai.
Baca Juga: Pencanangan Kampus Tangguh Covid-19 di Kota Yogyakarta