Sonora.ID - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengaku kesal dengan keputusan pihak kepolisian yang menangkap sejumlah aktivis KAMI yang menolak UU Cipta Kerja.
Akibatnya, Gatot menganggap penangkapan aktivis KAMI tersebut sebagai tindakan represif dari pihak kepolisian.
"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Diduga Terlibat Aksi Tolak Omnibus Law, Ketua KAMI Medan Diamankan Polisi
Mantan panglima TNI itu menilai penangkapan aktivis KAMI aneg dan tidak lazim. Ia menyatakan adanya kejanggalan karena pihak kepolisian mengamankan petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.
Gatot menilai waktu laporan dan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak lazim. Untuk itu, ia pun menuding Polri telah menyalahi prosedur dalam penangkapan Syahganda.
"Jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri meringkus delapan aktivis KAMI di lokasi yang berbeda. Tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan petinggi KAMI.
Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Sedangkan, lima orang lainnya berinisial JG, NZ, WRP, KA, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gatot Nurmantyo Sebut Polri Bertindak Represif Atas Penangkapan Aktivis KAMI"