Pekanbaru, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau telah melaksanakan kegiatan sita serentak yang diikuti oleh 6 (enam) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau, antara lain KPP Pratama
Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Madya Pekanbaru pada Rabu (30/9/2020).
Kegiatan penyitaan terhadap asset milik penanggung pajak tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Riau berhasil menyita 1 bidang tanah dan bangunan dalam bentuk rumah pertokoan (ruko), 1 bidang tanah dan bangunan rumah tinggal, 2 unit Dump Truck, 2 unit mobil, dan 2 rekening bank senilai 950 juta rupiah.
Baca Juga: BPOM Semarang Berhasil Sita Ratusan Obat Ilegal Di Kuala Semarang
Dengan dilaksanakannya kegiatan sita serentak ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
Kanwil DJP Riau akan selalu mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya baik secara soft collection yaitu melakukan komunikasi persuasive dengan Wajib Pajak/Penanggung Pajak maupun hard collection yaitu salah satunya dengan cara penyitaan.
Atas barang hasil sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan dan akan dilakukan pemidahbukuan ke kas Negara untuk rekening yang disita apabila tunggakan pajak tidak dilunasi.
Dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19, seluruh pegawai yang turun ke lapangan dalam melaksanakan kegiatan penyitaan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.
Baca Juga: BKSDA Sulut Sita Ratusan Jerat Pemburu Satwa Liar di Cagar Alam Sulut