Banjarmasin, Sonora.ID – Kabar penutupan ruas jalan tembus Marabahan-Margasari di Desa Sungai Puting, Kabupaten Tapin, rupanya tak jadi direalisasikan.
Penutupan jalan penghubung antara Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Tapin itu dipicu sengketa lahan milik salah satu warga dengan pemerintah daerah setempat.
Ditemui di ruangannya usai rapat, Rabu (14/10) sore, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Sahrujani mengungkapkan bahwa sengketa yang terjadi sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Sehingga rencana penutupan ruas jalan nasional itu tak jadi dilakukan dan masyarakat dapat menggunakannya untuk melanjutkan perjalanan menuju daerah hulu sungai.
Baca Juga: Klaster Perkantoran di Banjarmasin Ditemukan Lagi, 5 ASN Pemko Positif
“Kita mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang melaksanakan perundingan tersebut,” ungkapknya kepada awak media.
Di mana sebelumnya, rencana penutupan jalan diumumkan di spanduk yang terbentang di lokasi dan juga tersebar di media sosial.
Ia mengapresiasi langkah sigap kedua belah pihak yang bersengketa untuk segera menyelesaikan masalah mereka, dengan mengedepankan kelangsungan kehidupan masyarakat.