Surabaya, Sonora.ID – Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi meminta agar perjanjian atau kesepakatan bersama tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2020 yang telah disepakati sebelumnya dengan perusahaan tetap diakomodir dalam UU Cipta Kerja.
Hal ini disampaikannya saat pertemuan perwakilan sejumlah tokoh buruh dan pekerja Jawa Timur dengan Menteri Koordinaror Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang diantarkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (14/10/2020) di Jakarta.
Mereka mengapresiasi adanya upaya yang baik dari Gubernur Jawa Timur maupun Menkopolhukam yang bersedia menerima keluh kesah pekerja dan buruh terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Bertahan di Era Normal Baru, Wagub Jatim: Angkatan Kerja Muda Bisa Menjadi Pekerja Lepas
“Kami meminta Pak Menko untuk meneruskan aspirasi kami, diantaranaya adalah dari sisi UMSK, UMK. Dan apa yang telah disepakati bersama pekerja dan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan tidak boleh hilang karena UU Cipta Kerja ini,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi peraturan yang sudah baik harus dipertahankan dan jangan justru dihilangkan dengan adanya aturan baru. Sebab ada beberapa klausul dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.
Forum dialog ini merupakan upaya fasilitasi dari Gubernur Khofifah yang ingin agar para buruh dan pekerja Jatim bisa langsung menyampaikan aspirasi, keluh kesah, dan harapan terkait UU Cipta Kerja. Selain itu, agar buruh dan pekerja juga bisa mendapatkan informasi utuh dan komprehensif mengenai UU Cipta Kerja. Dalam forum tersebut Khofifah berperan langsung sebagai mediator jalannya dialog.
Baca Juga: Secara Serentak, Pelajar Surabaya Antusias Ikuti Sesi Imunisasi