Makassar, Sonora.ID - Alat peraga kampanye yang difasiltasi KPU Kota Makassar belum dipasang. Padahal aturannya, APK resmi sudah harus tersedia sejak tahapan kampanye Pilkada Makassar 2020, tepatnya 26 September lalu.
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar saat dikonfirmasi mengatakan saat ini APK masih dalam proses pencetakan. Sehingga belum diberikan kepada paslon untuk dipasang di titik yang telah ditentukan.
“Masalahnya hampir sama daerah lain. Di Makassar itu, paslonnya lebih dari dua. tentu berdampak pada pengadaan. Ada aturan, anggaran yang lebih dari Rp 100 juta harus melalui proses tender lebih dulu,”ujar Gunawan, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Epidemolog: Covid 19 Menyebar Cepat Saat Demo Omnibus Law di Makassar
APK yang difasilitasi KPU terdiri dari baliho, spanduk serta bahan kampanye seperti poster dan brosur. Rekanan yang ditunjuk saat ini tengah melakukan proses produksi.
"Informasi terakhir yang saya terima, APK ini diproduksi oleh pihak ketiga. Setelah dicetak dan kami terima, secepatnya akan diserahkan ke pasangan calon," jelasnya.
Mashar belum bisa memastikan waktu pendistribusian APK Pilkada Makassar 2020 ke pasangan calon.
KPU memberi ruang para paslon untuk bisa mencetak sendiri. Hanya saja, jumlahnya dibatasi, maksimal 200 persen dari APK yang difasilitasi. Jika melebihi batasan, akan ditindak oleh instansi yang berwenang.
"APK juga diperbolehkan kepada paslon atau tim pemenangnya mencetak sendiri dengan jumlah hingga 200 persen dari yang difasilitasi KPU, kalau mereka mau,” ungkapnya.