KPBI Sumsel Ajak Masyarakat Maknai 3 Poin Utama pada UPK Pecahan Rp 75.000

16 Oktober 2020 12:44 WIB
KPBI Sumsel Ajak Masyarakat Maknai 3 Poin Utama pada UPK Pecahan Rp 75.000
KPBI Sumsel Ajak Masyarakat Maknai 3 Poin Utama pada UPK Pecahan Rp 75.000 ( )

Palembang, Sonora.ID - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Provinsi Sumatera Selatan mengajak warga setempat supaya dapat memaknai terbitnya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke-75 Republik Indonesia berupa pecahan Rp 75.000,-.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, I Gede Arwana mengungkapkan terdapat 3 poin yang perlu dimaknai menyusul terbitnya UPK pecahan Rp 75.000,-. diantaranya mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan dan menyongsong masa depan gemilang.

“Tentunya dari ketiga poin ini makna terbitnya UPK pecahan Rp 75.000,- dapat dipresentasikan dengan baik,” katanya kepada Smart Fm Palembang, Rabu (14/10) kemarin.

Baca Juga: Pt Inti Kembali Kucurkan Dana Bergulir UMKM Untuk Bertahan Di Musim Pandemi

Perihal beredarnya isu dari seorang warganet yang menilai bahwa desain dalam uang pecahan Rp 75.000,- yang baru saja dirilis Bank Indonesia mengandung rasisme dengan memuat pakaian adat dari China, I Gede menanggapi bahwa hal tersebut tidaklah benar.

I Gede menjelaskan bahwa pakaian adat yang dikenakan tersebut berasal dari Golontaro, Kalimantan Utara.

“Perlu kami jelaskan bahwa salah satu konsep yang diusung Bank Indonesia dalam UPK pecahan Rp 75.000,- adalah ingin memperkenalkan beragam kebudayaan di Indonesia salah satunya pakaian adat yang ada di tiap daerah,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Belum Cetak APK, Kampanye Pilkada Makassar 2020 Rawan Pelanggaran

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm