Sonora.ID – Eks Terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia, Sabtu (17/10/2020) setelah dinyatakan positif Covid-19.
"Meninggal dunia jam 14.52 WIB, di RS Pertamina," kata eks pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Menurut Wirawan, Pollycarpus meninggal dunia setelah 16 hari terinfeksi Covid-19.
Kabar ini ia dapatkan dari istri Pollycarpus, Yosepha Hera Iswandari.
Pollycarpus merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Baca Juga: Positif Covid-19, Anggota DPR Fraksi Gerindra Soepriyatno Meninggal Dunia
Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali. Vonis ini lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara.
Kemudian ia mendapatkan sejumlah pemotongan hukuman, sehingga Polly bebas murni pada Agustus 2018.
Mengenai banyak yang protes atas pembebasan bersyaratnya, Pollycarpus saat itu menanggapinya dengan klaim, dirinya sudah menjalani seluruh prosedur.
Pollycarpus kala itu bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhann aktivis HAM, Munir Said Thalib yang mengantarnya ke penjara.