ICW: Jangan Salahkan Publik Jika Muncul Kesimpulan KPK Hanya Mengharapkan Uang dan Fasilitas

19 Oktober 2020 08:32 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyediakan mobil dinas kepada para pimpinan dan pejabatnya menuai polemik serta banjir kritikan.

Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta kepada KPK untuk menghentikan proses pembahasan pembelian mobil dinas bagi pimpinan dan pejabat KPK.

"ICW mendesak agar KPK menghentikan proses pembahasan pembelian mobil dinas bagi pimpinan maupun pejabat struktural KPK," ujar Kurnia seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Ia menilai, rencana pembelian mobil dinas itu akan menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat. Pasalnya, saat isu ini mereda di publik, pembahasan rencana pengadaan fasilitas mobil dinas akan tetap dilanjutkan pihak KPK.

Baca Juga: 37 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, ICW: Situasi Sudah Berubah

Kurnia menegaskan bahwa kejadian ini sama halnya dengan rencana kenaikan gaji pimpinan KPK yang diisukan mencapai lebih dari Rp 300 juta.

"Saat itu pernyataan Pimpinan KPK seolah-olah menolak, akan tetapi diduga keras pembahasan tersebut tetap berlanjut," kata Kurnia.

Kurnia berharap Dewan Pengawan dapat menyelidiki siapa di bali inisiasi penambahan fasilitas pimpinan dan pejabat struktural KPK, lalu, apakah kesepakatan ini dihasilkan secara kolektif,atau hanya beberapa orang pimpinan saja. 

"Jika ini tidak segera dihentikan maka jangan salahkan publik ketika memiliki kesimpulan bahwa KPK era sekarang bekerja bukan untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi, akan tetapi hanya mengharapkan uang dan fasilitas semata," jelasnya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm