Pemerintah Pastikan Cuti Bersama Oktober, Jokowi Minta Antisipasi Kelonjakan Covid-19

19 Oktober 2020 17:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy ( Kompas.com)

Sonora.ID - Cuti bersama Maulid Nabi Muhamad SAW pada 28 dan 30 Oktober akan tetap diberlakukan oleh pemerintah.

Hal ini dibeberkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Sesuai arahan presiden menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan maulid nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas.

Adapun, Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 28 Oktober dan 31 – 1 merupakan hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Jokowi bagi Tugas: Terawan Urus Vaksin Gratis, Erick Thohir Urus Vaksin Berbayar

Dengan keputusan ini, akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari yakni 28 Oktober – 1 November 2020.

Libur panjang ini bisa berpotensi membuat masyarakat berbondong-bondong membuat keramaian untuk pergi ke tempat wisata bersama keluarga dan bisa meningkatkan penyebaran Covid-19.

Menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta jajarannya untuk mengantisipasi hal ini.

"Karena masih berkaitan dengan upaya kita untuk menanggulangi wabah Covid-19, Bapak Presiden menyampakkan supaya kegiatan libur dan cuti bersama ini jangan menjadi faktor menaiknya angka kasus dan peningkatan masalah Covid-19," kata dia.

Kata Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terlebih mengantisipasi kerumunan di tempat wisata.

Tito juga meminta kepada masyarakat yang berada di zona merah untuk bisa menahan diri agar tak pulang kampung atau berpergian.

Saat membuka rapat terbatas, Jokowi mengingatkan soal libur panjang sebelumnya yang berkontribusi pada kenaikan kasus Covid-19.

"Mengingat kita memiliki pengalaman kemarin, libur panjang yang pada satu setengah bulan yang lalu mungkin, setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi," ucap Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Utus Mensesneg Menjelaskan Isi Omnibus Law kepada PBNU dan MUI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan 28 dan 30 Oktober Tetap Cuti Bersama".

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm