Denpasar, Sonora.ID - Yustisi Gabung yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Denpasar, Polri, TNI, Dishub, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali mengadakan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di tengah pandemi Covid-19..
Kegiatan yustisi ini pada Senin (19/10/2020) berlangsung di wilayah Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur tepatnya di Pasar Biaung.
Dalam Kegiatan Yustisi gabungan penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes ini terjaring sebanyak 13 orang pelanggar.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Gowes Prokes & Pemulihan Ekonomi di Pacitan
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari 13 orang tersebut, diantaranya 12 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan tapi tidak benar.
Dewa Sayoga menerangkan sesuai dengan Peraturan Gubernur No 46 tahun 2020, maka 12 orang yang tidak menggunakan masker, langsung dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu. Dan 1 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan.
"Tentunya dengan harapan tidak akan melanggar lagi, agar penularan Covid-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantai penyebarannya," kata Dewa Sayoga.