Sonora.ID - Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu hingga saat ini masih menuai kontroversi terhadap beberapa pihak. Bahkan banyak beredar hoaks terkait UU tersebut di kalangan masyarakat.
Pemerintah mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja akan membuka keran investasi di Indonesia. Di sisi lain, masyarakat menilai adanya UU tersebut justru menyusahkan para buruh.
Sejak mendapat protes dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR pun melakukan revisi besar-besaran pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lewat Omnibus Law Cipta Kerja.
Salah satu poin yang direvisi oleh DPR adalah terkait dengan kontrak kerja PKWT dan outsourching.
Baca Juga: Tegur Mantan Pejabat Tinggi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Luhut: Anda Berdosa!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ida menjelaskan, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK. Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.
"Ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," jelas Menaker Ida seperti dikutip dari Harian Kompas via Kompas.com, Senin (19/20/2020).