Dalam pertemuan tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan, bahwa unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa berangkat dari keresahan masyarakat terkait Omnibus Law.
Tindakan hukum pastinya akan diambil petugas ketika ada yang melanggar aturan. Kapolda menegaskan pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai mekanisme protap.
Polri khususnya Polda Jateng tidak bangga menangkap. Tetapi ini dalam rangka memelihara harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat kita.
Baca Juga: Posko Aduan UU Cipta Kerja di Jateng Terima Dua Aduan dari Warga
Kalau melanggar hukum itu equality before the law, jadi sama di mata hukum tidak perduli siapa mau mahasiswa atau siapapun. Jadi tolong dijadikan pedoman bagi mahasiswa sekalian, katanya.
Pembahasan lain pertemuan itu juga soal adanya penyusup yang jadi provokator demo, termasuk permintaan pengalihan penahanan 4 mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari drop out.
Harapan ke depan juga agar para mahasiswa menunda aksi unjuk rasa dengan pertimbangan masa pandemi dan adanya potensi rusuh saat aksi.
Baca Juga: Pemprov Jateng Siapkan Belajar Virtual untuk Tekan Angka Putus Sekolah