ia mengatakan bahwa memang undang undang ini perlu segera disahkan, karena bila tidak maka investor sulit masuk, sementara kita butuh lapangan pekerjaan, belum lagi perekonomian yang terkoreksi akibat pandemi covid -19.
"Sebetulnya wacananya sudah lama, ini masalah persaingan ekonomi dunia, karena kalau tidak, kita akan tertinggal. Angkatan kerja kita 3 juta pertahun, belum lagi PHK selama covid, kalau tidak di buka lapangan pekerjaan yang luas, akan berdampak pada sosial ekonomi. Sebetulnya pasal - pasal yang merugikan tidak terlalu significan, malah buruh banyak yang diuntungkan, mungkin karena kurang pengetahuan sehingga mudah diprovokasi, sehingga demo," ujarnya.
Baca Juga: BNN Kabupaten Badung akan Kumpulkan Pengusaha Jasa Ekspedisi untuk Menekan Peredaran Narkoba
Ia juga menepis anggapan pemerintah berpihak kepada pengusaha dan investor asing, menurutnya isu - isu tersebut memang sengaja digulirkan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kemudahan investasi dibutuhkan semua investor bukan asing saja, tapi juga lokal. Kalau banyak investor tentunya baik, pemerintah juga tidak bodoh tentu mereka punya kebijakan kebijakan yang melindungi kepentingan bangsa Indonesia," ujarnya.
Agar tidak berlarut larut, ia berharap agar pemerintah perlu transparan terkait undang undang tersebut agar masyarakat bisa memahaminya.
"Apa yang diragukan buruh, kemukakan saja, supaya sama sama tahu, pemerintah melalui kominfo misalnya bisa mensosialisasikan sehingga tidak ada penafsiran yang simpang siur. Dan untuk pihak buruh agar bisa menahan diri, bahwa tujuannya baik, cobalah berfikir positif, tidak ada tujuan pemerintah menyengsarakan rakyatnya," ujarnya.