Sonora.ID - Pemerintah Belanda bersedia membayar kompensasi sebesar 5.000 euro atau setara Rp87,2 juta (1 euro=Rp17.441) kepada janda dan anak-anak dari Indonesia yang orang tuanya dieksekusi oleh serdadu Belanda dalam perang kemerdekaan antara tahun 1945 hingga 1947.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld, dalam surat kepada parlemen.
"Anak-anak yang dapat membuktikan ayah mereka adalah korban dari eksekusi semena-mena sebagaimana diuraikan... berhak mendapatkan kompensasi," kata dua menteri Belanda ini seperti dikutip dari BBC, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Rumah Peninggalan Tasripin di Semarang, Ada 3 Daun Pintu dan Pintu Darurat
Pemerintah Belanda juga tidak akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada Maret lalu yang memberikan ganti rugi kepada janda dan anak dari 11 pria yang dieksekusi di Sulawesi Selatan antara tahun 1946 hingga 1947. Kini pemerintah menawarkan "instrumen yang dapat diakses " kepada anak-anak korban.
Untuk bisa mendapatkan kompensasi, pemerintah Belanda menerapkan serangkaian kriteria, termasuk bukti yang menunjukkan bahwa orang tua tewas sebagai korban eksekusi yang terdokumentasi. Disamping itu, ahli waris juga harus memiliki bukti dokumen identitas korban.
Pemerintah Belanda saat ini sedang mempelajari beberapa kasus dari kerabat yang meminta kompensasi atas kekejaman di era kolonial.