Sitaan Narkotika, BNNP Jatim Musnahkan 11 Kilo Lebih Sabu Asal Malaysia

21 Oktober 2020 07:30 WIB
 Empat tersangka diamankan BNNP Jatim bersama barang bukti sabu-sabu 11.268 gram (11.035 gram telah dimusnahkan) pada Selasa (20/10/2020).
Empat tersangka diamankan BNNP Jatim bersama barang bukti sabu-sabu 11.268 gram (11.035 gram telah dimusnahkan) pada Selasa (20/10/2020). ( Sonora.ID/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Hasil total sitaan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11.268 gram telah disisihkan 11.035 gram atau 11 kilo lebih untuk dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur di halaman kantor BNNP Jatim, Jalan Raya Sukomanunggal 55-56 Surabaya, Selasa (20/10/2020).

Kepala BNNP Jatim, Bambang Priyambadha mengatakan, barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu disita dari 4 (empat) tersangka pada 2 (dua) lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 11.268 gram atau 11 kilo lebih.

Berawal pada 09 September 2020, petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka di Area C Stone Hotel Jl.Kedung cowek No. 125 Gading Kec.Tambaksari Surabaya. Tersangka RD, SW dan YS diduga telah membawa dan melakukan serah terima barang narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Deklarasi Jogo Suroboyo Damai, Risma Minta Amankan Kampung & Pantau Anak-Anak

Pada tersangka RD dan SW dilakukan penangkapan saat sedang mengendarai mobil Toyota Avanza No.Pol.P-1216-GQ warna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh petugas dan mobil yang digunakan, petugas BNNP Jatim menemukan narkotika jenis sabu total berat 5.127 gram yang dibungkus dalam 1(satu) kardus warna coklat yang disembunyikan di dalam 1(satu) pasang speaker merk Polytron berisi 5 bungkus plastik.

Selanjutnya, tersangka RD disuruh temannya AD di Malasyia untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik total berat 5.127 gram di dekat Supermarket SUPERINDO Merr Jl.Ir.Sukarno-Hatta Surabaya. RD mengajak temannya SW untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu,tanggal 09 September 2020 pukul 14.00 dari YS dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang menunggu perintah dari AD.

Tersangka RD mengakui sebelumnya sudah mendapatkan upah setiap kerja menjadi kurir sebesar 20 juta rupiah dan untuk pengambilan narkotika narkotika tersebut belum sempat dibayar upahnya tapi sudah tertangkap oleh petugas BNNP Jatim.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm