Sonora.ID – Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mengatur platform media sosial dan penggunanya. Seperti pemblokiran medsos yang memuat konten negatif.
Melansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Permen baru tersebut akan mengatur tahapan yang lebih jelas sebelum melakukan pemblokiran situs atau konten di media sosial.
"Ada tahapan yang lebih jelas, sebelum melakukan pemblokiran, ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda, supaya ada efek jera dan aturannya akan lebih jelas," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers online, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Sekar Telkom Minta Pemerintah Tegas Terhadap Pemain OTT Global
Mengenai denda, masih belum jelas apakah denda akan dilayangkan pada pengunggah konten tersebut atau pada platform yang menyediakan layanan (OTT).
Meskipun demikian, melalui PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik, yang disahkan pada 10 Oktober lalu, platform media sosial harus aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya.
Jika ada konten negatif seperti hoaks, pornografi, dan terorisme, konten tersebut harus segera dihapus.
Kemudian Permen yang berisi tahapan pemblokiran ini sepertinya akan diturunkan dari PP tersebut.
Baca Juga: Gerah dengan Promosi Produk Abal-Abal, Kemenkominfo Keluarkan Aturan untuk Influencer
Sebelumnya juga pernah diberitakan bahwa Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta jika memuat konten negatif.
"Jadi ketika kita melakukan permintaan take down itu harus ada bukti hukumnya, tidak bisa serta merta pemerintah meminta blokir, ada tahapannya," lanjut Semmy.