Normasita mengimbau masyarakar agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Hingga tahun 2020, total kerugian akibat penipuan berkedok investasi telah mencapai Rp 92 triliun secara nasional,"sebutnya.
Penipuan berkedok investasi melalui uang kripto juga perlu diwaspadai. Pasalnya marak oknum yang memanfaatkan teknologi tersebut dalam menjalankan modus operasi yang meresahkan dan merugikan banyak pihak.
Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Pelindo IV Tetap Fokus Investasi KNP
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist mengatakan kini memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum telah dilegalkan.
Hal itu diatur dalam peraturan Bappebti nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di bursa berjangka.
"Terdapat 13 perusahaan atau...