Webinar OJK Regional VI Sulampua: Waspada Penipuan Berkedok Investasi

20 Oktober 2020 21:05 WIB
Webinar OJK Regional VI Sulampua: Waspada Penipuan Berkedok Investasi
Webinar OJK Regional VI Sulampua: Waspada Penipuan Berkedok Investasi ( )

"Terdapat 13 perusahaan atau entitas yang legal, beberapa diantaranya PT Crypto Indonesia Berkat, PT Upbit Exchange Indonesia dan PT Tiga Inti Utama," jelasnya.

M Syist menambahkan peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Selain itu, juga untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto," jelasnya.

Baca Juga: BKPM RI Ajak Investor Nasional Tanamkan Modal di Sulsel

Hadir juga sebagai narasumber Duryatsyah selaku kepala bidang pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel. Dia meminta masyarakat mewaspadai tindakan oknum yang berusaha menghimpun dana secara tidak benar dengan menggunakan kedok koperasi.

"Ada ciri koperasi yang sehat. Seperti dipercaya oleh anggota, bebas masalah hukum dan bertumbuh," ungkapnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm