"Terdapat 13 perusahaan atau entitas yang legal, beberapa diantaranya PT Crypto Indonesia Berkat, PT Upbit Exchange Indonesia dan PT Tiga Inti Utama," jelasnya.
M Syist menambahkan peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.
"Selain itu, juga untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto," jelasnya.
Baca Juga: BKPM RI Ajak Investor Nasional Tanamkan Modal di Sulsel
Hadir juga sebagai narasumber Duryatsyah selaku kepala bidang pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel. Dia meminta masyarakat mewaspadai tindakan oknum yang berusaha menghimpun dana secara tidak benar dengan menggunakan kedok koperasi.
"Ada ciri koperasi yang sehat. Seperti dipercaya oleh anggota, bebas masalah hukum dan bertumbuh," ungkapnya.