Berikut Kriteria UMKM yang Bisa Mengajukan Bantuan Senilai Rp2,4 Juta

21 Oktober 2020 07:49 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta. Bantuan ini diberikan secara hibah atau gratis.

Meskipun diberikan secara gratis, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT tersebut. Melainkan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," jelas Menkop seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Ibu Rumah Tangga Lakukan Inovasi Keripik Kelapa

Di sisi lain, beredar kabar pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan secara online. Namun faktanya, Teten menepis kabar tersebut dan menegaskan bahwa pendaftaran harus dilakukan secara offline di Kepala DInas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat.

Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.

Teten juga bilang walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut. Hanya saja syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran BLT UMKM Hanya Bisa Offline, Berikut Cara dan Syaratnya".

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm