Permudah Absensi di Saat Pandemi, Setwan DPRD Kalsel Siapkan Aplikasi

21 Oktober 2020 10:40 WIB
Ilustrasi absensi Finger Print
Ilustrasi absensi Finger Print ( )

Banjarmasin, Sonora.ID – Pencatatan kehadiran dengan sistem aplikasi pindai wajah menjadi salah satu pilihan yang akan diambil oleh Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan, untuk mengakomodir pegawai di masa pandemi saat ini.

Di mana selama terjadinya pandemi, absensi sidik jari atau finger print tak digunakan untuk menghindari meluasnya penyebaran virus atau terbentuknya klaster baru di instansi tersebut.

Kabag Tata Usaha Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan, Riduansyah mengungkapkan bahwa ada wacana untuk pencatatan kehadiran dan kepulangan pegawai dengan sistem yang baru dan berbasis aplikasi.

Hal itu merujuk pada apa yang diterapkan oleh DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta selama pandemi ini, yang juga meniadakan sistem sidik jari sementara waktu.

Baca Juga: Ikut Demontrasi, Beasiswa Bidikmisi Mahasiswa Terancam Dicabut

“Penggunaan sidik wajah dengan sistem aplikasi tersebut sebagai pengganti sidik jari yang selama pandemi ini tak ada lagi,” ujarnya.

Cara tersebut dinilainya lebih optimal untuk mencatatkan kehadiran dan kepulangan pegawai agar penilaian kinerja tetap berjalan.

Sehingga dapat terlihat dan terpantau aktivitas para pegawai yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan, yang sempat menjalani sistem bekerja dari rumah atau Work From Home secara bergantian.

Kendati demikian, Ia mengaku jika sistem tersebut masih memerlukan waktu untuk proses perancangan aplikasi.

Mengingat tingkat kerumitan dan diperlukannya data masing-masing pegawai untuk dapat mencocokkan wajah dengan yang sudah terekam di sistem tersebut.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm