Kerahkan Ribuan Peserta, Besok Buruh Kalsel Gelar Aksi Turun ke Jalan

21 Oktober 2020 11:40 WIB
Unjuk rasa Aliansi Pekerja Buruh Banua
Unjuk rasa Aliansi Pekerja Buruh Banua ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Setelah serangkaian aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh kalangan mahasiswa di Kalimantan Selatan digelar beberapa waktu terakhir, kali ini aksi serupa juga akan digelar oleh kaum buruh.

Tak kurang dari 4 ribu buruh, diperkirakan akan hadir dalam aksi tersebut, Kamis (22/10) besok, yang dititikberatkan di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin atau sekitar area Kantor DPRD Kalimantan Selatan.

Dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat, Rabu (21/10) pagi, Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan, Sumarlan membenarkan kabar tersebut.

“Iya benar, start dari pabrik sekitar pukul 09.30 WITA,” ungkapnya kepada Smart FM.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah di Banjarmasin Diputuskan Jumat Ini

Sumarlan juga mengungkapkan ribuan buruh yang akan turun ke jalan pada besok hari berasal dari tiga serikat pekerja besar di provinsi ini. Yakni KSPSI, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan juga Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPMI).

“Rinciannya, KSPSI 3 ribuan, KSBSI 600 dan FSPMI 400 orang,” tambah Sumarlan lagi.

Sejak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu, aksi turun ke jalan akhirnya diambil oleh para buruh di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya aksi digelar oleh kalangan mahasiswa yang terhitung sudah 3 kali digelar sejak UU tersebut ‘ketok palu’ oleh pimpinan DPR RI di Jakarta. Yakni pada tanggal 8, 15 dan 20 Oktober lalu.

Selama ini penolakan terhadap payung hukum yang dinilai merugikan para pekerja juga sudah disuarakan oleh kaum buruh di provinsi ini, baik melalui jalur audiensi maupun dengan aksi turun ke jalan.

Bahkan penolakan sudah digaungkan sejak rencana pembahasan diungkap oleh pemerintah pusat dan DPR RI, mengingat adanya pasal-pasal yang dinilai merugikan pekerja dan hanya mementingkan keuntungan pengusaha pemberi kerja.

Salah satunya terkait dengan besaran uang pesangon yang tak lagi dihitung minimal, melainkan maksimal dengan besaran 19 bulan gaji dibayar perusahaan dan 6 bulan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran pesangon telah diatur sebanyak 32 kali gaji yang dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja. 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm