Sebelumnya, diketahui bahwa keputusan mengambil tarif maksimal tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tersebut.
Aturan ini pun sudah termasuk dalam Surat Edaran Nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR.
Baca Juga: Sebanyak 21.000 Warga Kota Malang Telah Swab Test Selama Pandemi Covid-19
Karena adanya aturan tegas tersebut, Wiku berharap setiap pihak faskes mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini,” sambungnya menegaskan.
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir pun menyatakan bahwa Rp 900.000 ini sudah termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR.
Baca Juga: Cegah Covid-19, 16 ribu Petugas KPPS di Makassar Harus Jalani Rapid Test