Sebulan Lebih Diterapkan, Warga Banjarmasin Diklaim Mulai Patuh Prokes

21 Oktober 2020 15:25 WIB
salah seorang warga Banjarmasin kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum
salah seorang warga Banjarmasin kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Lebih dari satu bulan sudah pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan CoVID-19 di Banjarmasin.

Melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020, tim penegak protokol kesehatan yang berasal dari berbagai pihak pun sudah menyusuri beberapa tempat.

Target utamanya adalah warga yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum.

Sanksi yang menghadang pun mulai dari sanksi sosial, hingga sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Lantas sejauh manakah efektivitas penerapannya di lapangan?

Baca Juga: Kota Semarang Ditargetkan Zona Hijau Pada Desember Sebelum Pilkada

Tim Penegakan Protokol Kesehatan CoVID-19 Kota Banjarmasin mengklaim perkembangan yang signifikan dari perubahan perilaku masyarakat Kota Seribu Sungai pasca operasi yustisi yang berlangsung 45 hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Fahrurrazi mengatakan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama Polresta, Kodim 10/07 dan Dishub disyukurinya telah membuat perilaku masyarakat yang tadinya enggan menggunakan masker kini sudah disiplin protokol kesehatan.

"Alhamdulillah masyarakat sudah banyak yang disiplin protokol kesehatan dari pantauan penegakkan disiplin kami laksanakan. Perubahan perilaku ini berangsur membaik," bebernya saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balaikota Banjarmasin.

Baca Juga: Pilkada Tertib Aman Sesuai Prokes, Khofifah: Tim Nakes Bisa Disupport Bupati/Walikota.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm