Surabaya, Sonora.ID – Bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akhirnya dua aset tanah dan uang sebesar 4 miliar rupiah lebih kembali ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Saat menerima aset dan uang di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa timur itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sempat menangis bahagia, apalagi di sisa-sisa masa jabatannya, masih ada aset pemkot yang berhasil dikembalikan.
Dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi.
Aset ini tercatat dalam aset Pemkot Surabaya namun sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu.
Baca Juga: Jokowi Berikan Aset Negara Sebesar Rp 2,1 Triliun ke Pertamina
“Alhamdulillah berkat permohonan bantuan dari Bu Risma, akhirnya tanah ini bisa kembali setelah 46 tahun dikuasai pihak ketiga,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dhofir, Rabu (21/10/2020).
Dhofir menjelaskan, setelah ada surat permohonan dari Wali Kota, ia bersama jajarannya melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata memang benar bahwa itu tercatat dalam aset pemkot.
Setelah diselidiki akhirnya sementara ini ada dua sertifikat yang sudah keluar, dan tiga sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi, di situ ada 5 sertifikat, dan dua sertifikat sudah keluar dan tiga sertifikat lainnya masih proses di BPN, kalau annti sudah keluar, nanti akan kami berikan lagi ke Bu Risma,” tegasnya.
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Gelar Lelang, Empat Aset Ini Kurang Peminat