"Setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 mereka (empat mahasiswa) wajib lapor ke Polrestabes Semarang," ujarnya. Adapun, lanjut dia, proses hukum terhadap empat mahasiswa tersebut masih terus berjalan.
"Proses hukum terus berjalan. Mereka jadi tahanan kota, untuk itu mereka harus tetap berada di Semarang. Jaminannya ada sepengetahuan universitas, dari rektor dan pembantu rektor bidang mahasiswa dan orang tua," jelasnya.
Suseno membeberkan, untuk prosesnya pihaknya termasuk Badan Konsultasi dan Badan Hukum Unissula serta LBH Semarang akan terus melakukan pengawalan hingga tuntas.
Baca Juga: Kapolda Jateng Adakan Pertemuan dengan Perwakilan BEM se-Jateng
"Kami bersama-sama akan terus mengawal empat mahasiswa tersebut," ungkapnya.
Saat ini para mahasiswa yang berstatus tersangka itu dalam tahap peralihan menjadi tahanan kota.
"Peralihan jenis tahanan menjadi tahanan kota," ungkapnya. Penahanan tersebut bermula dari aksi unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law yang digelar di depan Kantor DPRD Jateng pada Rabu (7/10) di depan Kantor DPRD Jateng.
Baca Juga: Putuskan Nginap, Mahasiswa Desak Presiden Joko Widodo Datang ke Kalsel