Bali, Sonora.ID - Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Perda Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, Rabu(21/10/2020).
Operasi dilaksanakan di Desa Dangin Puri Kelod, tepatnya di Simpang Cok Agung Tresna Renon atau depan Pura Dalem Yang Batu
Dalam sidak tersebut diutamakan menyasar penggunaan masker.
Kabid KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, pada pelaksanaan sidak kali ini digelar di Desa Dangin Puri Kelod tepatnya di Jalan Cok Agung Tresna hingga ke Jalan Kapten Japa, Denpasar, Bali.
Dari pelaksanaan sidak ini terjaring sebanyak 10 orang pelanggar masker. Dengan rincian Enam orang di denda karena tidak mengenakan masker, sementara empat lainnya di bina karena menggunakan masker tetapi tidak benar.
Baca Juga: Asik! Warga Semarang yang Memakai Masker Saat Operasi Diberi Uang 50.000
Nyoman Sudarsana menambahkan Sesuai Peraturan Gubernur No 46 tahun 2020, maka 6 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp. 100 ribu.
Menurut Nyoman Sudarsana, mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan, namun sampai saat ini masih ada saja yang terjaring.
Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat masih kurang. Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu.
Dengan dilakukan sidak ini secara berkelanjutan diharapkan masyarakat semakin sadar, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian penularan Covid-19 bisa ditekan dan diputus mata rantainya.
Baca Juga: Hukuman Tak Memakai Masker, Warga Semarang Diminta Sapu Taman