Nurdin Abdullah Resmikan Pojok Pangan Lokal dan Pasar Mitra Tani

21 Oktober 2020 19:45 WIB
Peresmian Pojok Pangan Lokal dan Toko Tani di Sulsel
Peresmian Pojok Pangan Lokal dan Toko Tani di Sulsel ( Dok Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, meresmikan pembukaan Pojok Pangan Lokal di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sulsel, Jalan Ratulangi, Makassar, Selasa, (20/10/2020).

Selain itu, ada juga launching Pasar Mitra Tani gratis ongkir kirim dengan menggunakan aplikasi daring, Gojek.

Nurdin Abdullah mengatakan, hal tersebut merupakan inovasi yang dibutuhkan saat ini. Apalagi di tengah masa pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, inovasi tersebut juga akan memberdayakan produk petani.

Baca Juga: Gubernur Bali Ajak Masyarakat Kampanyekan Makanan Tradisional dari Bahan Pangan Lokal

"Hari ini kita melihat inovasi dan kreasi Dinas Ketahanan Pangan, kita apresiasi karena ini yang kita butuhkan saat ini. Lahan banyak, tetapi kita masih sangat kurang memanfaatkan. Apalagi inovasi yang sangat luar biasa Gojek yang bisa menjadi penghubung antara produsen dengan konsumen di masa pandemi ini," kata Nurdin Abdullah.

Apresiasi diberikan kepada Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, sebab tidak hanya bekerja di hulu, tetapi hilirisasi juga mulai bergerak.

Oleh karena harus dapat menjaga kontuinitas produksi, diperbesar bahkan hingga skala industri.

Produk yang hadirkan juga dinilainya baik secara pengemasan dan juga kualitas produk.

"Kita bisa lihat packagingnya, saya juga sudah coba isinya tanpa pengawet, saya kira ini luar biasa. Saya harap tomat lokal dijaga, karena rasanya sangat beda dengan tomat apel," ujarnya.

Ia juga menawarkan agar Dinas Ketahanan pangan ikut mengelola dua rest area yang dimiliki pemerintah daerah.

Produk UMKM dibuatkan etalase memenuhi kebutuhan sayur masyarakat.

Baca Juga: Earth Hour Makassar Gaungkan Potensi Pangan Lokal Di Masa Pandemi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm