Tercatat, ada 2,9 juta angkatan kerjoa dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaanya.
Belum lagi, jumlah pengangguran di Tanah Air yang sudah mencapai 6,9 juta orang.
Kondisi seperti ini tentunya harus segera diselesaikan oleh pemerintah.
Selain itu, tujuan lainnya adalah karena ingin mensejahterakan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan konstitusi.
Baca Juga: Kekuasaan Jokowi - Ma'ruf Disebut Royal Utang, NasDem: Itu Karena Pandemi
"Kondisi ini adalah kondisi real yang harus diselesaikan oleh pemerintah, karena tujuan negara yang kedua adalah kesejahteraan umum, memajukan kesejahteraan umum adalah tugas yang ada dalam konstitusi," tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, salah satu kesejahteraan umum yang disiapkan Presiden adalah menyiapkan calon-calon pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
"Itu adalah sebuah realitas bahwa kartu pra kerja yang kemaren 33 juta tiga hari berikutnya menjadi 34,2 juta ini kondisi real," kata Moeldoko.
Artikel ini telah tayang di kompa.tv dengan judul Presiden Jokowi akan Segera Tanda Tangan UU Cipta Kerja.