Banjarmasin, Sonora.ID - Sebanyak 804 buah Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi temuan Bawaslu Kota Banjarmasin yang diduga melanggar ketentuan yang telah diatur.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani mengatakan dugaan pelanggaran pemasangan APK tersebut tidak hanya terkait tata letak saja, melainkan ada pula ukuran yang tidak sesuai.
Temuan ini didapati Bawaslu Kota Banjarmasin hingga Rabu (21/10), terhitung sejak ditetapkannya masa kampanye pada 26 September lalu.
"Ada yang tidak sesuai penempatan, ada yang tidak sesuai dengan ukuran dan jumlah yang dipasang setiap kecamatan dan kelurahan pun ada yang tidak sesuai dengan PKPU yang telah ditetapkan," ujar Subhani kepada Smart FM.
Subhani menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut dari data temuan yang didapatkan, paling banyak terdapat di Kecamatan Banjarmasin Utara yang mencapai 345 pelanggaran pemasangan APK.
"Sementara ini yang kita temukan paling banyak itu di Banjarmasin Utara," tuturnya.
Dugaan pelanggaran ini dikatakan Subhani sudah diserahkan ke KPU Kota Banjarmasin melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing.
"Ini kan temuan di setiap kecamatan, jadi ke PPK, tetapi tembusannya kita sampaikan juga ke KPU Kota Banjarmasin," jelasnya.
Sekedar diketahui, rincian total dugaan pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta Walikota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Kecamatan Banjarmasin Utara terdapat 345 dugaan pelanggaran yang 137 di antaranya terkait tempat pemasangan, seperti pohon, tiang listrik dan fasilitas publik lainnya.
Kemudian Banjarmasin Timur terdapat sebanyak 82 dugaan pelanggaran, 17 di antaranya pelanggaran tempat pemasangan.
Banjarmasin Selatan ada 136 dugaan pelanggaran, yang 13 di antaranya pelanggaran tempat pemasangan.
Lalu, Banjarmasin Tengah terdapat 193 dugaan pelanggaran, 23 dugaan pelanggaran tempat pemasangan dan Kecamatan Banjarmasin Barat terdapat sebanyak 48 APK yang diduga melanggar ketetapan PKPU yang mana 11 di antaranya melanggar tempat pemasangan.